You are currently viewing Polemik Uang Digital: Ketika Inovasi Mengabaikan Realitas Sosial

Polemik Uang Digital: Ketika Inovasi Mengabaikan Realitas Sosial

Keberadaan uang elektronik adalah sebuah inovasi masif dalam dunia perbankan. Sistem ini menawarkan banyak kemudahan, salah satunya adalah kita tidak wajib mempunyai uang cash, karena kini, pembayaran bisa dilakukan secara mobile. Penggunaan QR code juga sudah begitu umum, bahkan pedagang kecil atau kaki lima sekalipun kini sudah terbiasa menerima pembayaran lewat uang digital.

Akan tetapi, bagaimana jika penggunaan uang digital dan QR code, yang dirancang untuk mempermudah, malah digunakan untuk mempersulit hidup seseorang? 

Misalnya, ada sebuah Gerai Roti yang menolak pembelian karena ada seorang nenek yang akan melakukan pembayaran secara cash. Padahal, dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, disebutkan, bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima pembayaran rupiah untuk sebuah transaksi, kecuali terdapat keraguan pada keaslian Rupiahnya. 

Tentu hal ini akan menjadi masalah, karena tidak semua orang bisa menggunakan uang digital dan masih mengandalkan penggunaan uang cash sebagai alat pembayaran. Karena pada esensinya, sistem digital, diciptakan untuk memudahkan dan untuk menjadi opsi saja, bukan untuk dijadikan alat tukar utama. 

Menurut kami, kasus Gerai Roti ini menunjukkan benturan antara digitalisasi pembayaran dan realitas sosial di masyarakat. Di satu sisi, penggunaan pembayaran non-tunai memang praktis, cepat, dan mendukung efisiensi. Namun di sisi lain, menolak uang tunai sepenuhnya—terutama kepada lansia—kurang bijak dan tidak empatik.

Uang rupiah tunai masih alat pembayaran yang sah secara hukum, sehingga kebijakan yang menolak pembayaran cash dapat menimbulkan masalah, baik secara etika maupun regulasi. Dalam konteks video yang viral, posisi nenek tersebut mencerminkan kelompok masyarakat yang belum atau tidak bisa mengakses sistem pembayaran digital, dan mereka seharusnya tetap dilayani dengan layak.

Permintaan maaf dari pihak Gerai Roti tersebut juga patut diapresiasi, tetapi kejadian ini seharusnya menjadi evaluasi serius, bukan hanya klarifikasi sesaat. Perusahaan perlu memastikan:

  • SOP karyawan jelas dan manusiawi
  • Kebijakan bisnis tidak bertentangan dengan aturan negara
  • Pelayanan tetap inklusif bagi semua kalangan

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya kesiapan organisasi dalam mengelola perubahan. Digitalisasi pembayaran bukan hanya keputusan teknis, tetapi keputusan kebijakan yang membawa konsekuensi hukum, operasional, dan reputasi. Tanpa pengaturan yang jelas, SOP yang manusiawi, serta pemahaman regulasi yang memadai, inovasi justru dapat berubah menjadi sumber risiko.

Bagi perusahaan, situasi seperti ini seharusnya menjadi alarm awal untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Apakah kebijakan sudah sejalan dengan aturan negara. Apakah karyawan memahami batasan dan tanggung jawabnya. Dan apakah keputusan bisnis sudah mempertimbangkan realitas sosial di lapangan. Pendekatan terintegrasi antara manajemen risiko, kepatuhan hukum, dan tata kelola menjadi kunci agar transformasi berjalan sehat dan berkelanjutan. Di sinilah peran konsultan bisnis, risiko, dan hukum menjadi relevan, bukan untuk menghambat inovasi, tetapi untuk memastikan inovasi berjalan dengan arah yang benar.

Secara keseluruhan, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kemajuan teknologi tidak boleh menghilangkan nilai dasar pelayanan: menghormati pelanggan dan memperlakukan semua orang secara adil.

– Furqonie Akbar

Leave a Reply